Kalau dalam negri, mau ikan berberapa bisa. Pergi ke kantor karantina, minta surat jalan (50rb), tapi bawa 1 ekor yg murmer sebagai "contoh". Ikan tersebut bisa dikirim lewat cargo, atau bagasi cek in kalau 1 box aja. Kalau coral, tidak diperbolehkan. Kalau ikan import, dilarang dan ketat sekali sejak ada virus koi dll. Kalau ada yg lewat, beruntung. Kata Karantina, sering ketahuan yg bawa, dan ikan gak lolos, tapi mereka gak semua di proses karena bawa dikit sekali. Proses hukum adalah denda max 150jt dgn dikandang selama 3th di hotelnya pemerintah..
Kalau dalam negri, mau ikan berberapa bisa. Pergi ke kantor karantina, minta surat jalan (50rb), tapi bawa 1 ekor yg murmer sebagai "contoh". Ikan tersebut bisa dikirim lewat cargo, atau bagasi cek in kalau 1 box aja. Kalau coral, tidak diperbolehkan. Kalau ikan import, dilarang dan ketat sekali sejak ada virus koi dll. Kalau ada yg lewat, beruntung. Kata Karantina, sering ketahuan yg bawa, dan ikan gak lolos, tapi mereka gak semua di proses karena bawa dikit sekali. Proses hukum adalah denda max 150jt dgn dikandang selama 3th di hotelnya pemerintah..
thanks infox kalau misalx dikirim lewat kargo itu di cas lagi ngak?